SEKILAS SURVEYOR INDONESIA
PT Surveyor Indonesia (Persero), atau disebut “PTSI”, atau disebut juga “Perusahaan”, didirikan pada tanggal 1 Agustus 1991 sebagai suatu badan usaha bersama antara Pemerintah Republik Indonesia, PT Sucofindo (Persero) dan Societe Generale de Surveillance, SA (SGS), berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967, Undang-Undang No. 11 Tahun 1970, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1991 dan Persetujuan Presiden Republik Indonesia No. B-243/Pres/7/1991 tanggal 25 Juli 1991, melalui Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal No. 208/I/PMA/1991 tanggal 27 Juli 1991.
Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris Muhani Salim, SH, No. 154 tanggal 29 Juli 1991 yang berkedudukan di Jakarta, yang kemudian diubah dengan akta No. 20 tanggal 6 November 1991 di hadapan notaris yang sama. Akta pendirian dan perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7104HT.01.01 tanggal 26 November 1991 dan telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 3 tanggal 10 Januari 1992 Tambahan No. 120/1991.
Hingga akhir tahun 2016, PT Surveyor Indonesia (Persero) tidak melakukan penerbitan saham kepada publik maupun penerbitan obligasi, sukuk, obligasi konversi, maupun bentuk efek lainnya. Seluruh kepemilikan saham disajikan dalam komposisi Pemegang Saham pada bagian Profil Perusahaan, dimana Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian BUMN menjadi Pemegang Saham utama/pengendali sebesar 85,12%.
PROFIL SURVEYOR INDONESIA
Pendirian PTSI dilakukan dengan misi membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia dari seluruh dunia melalui jasa pemeriksaan pra-pengapalan yang bertaraf internasional. Sejak bulan April 1997, PTSI merumuskan misi sebagai Perusahaan jasa survei dalam arti yang lebih luas. Kini PTSI kian mantap mencapai visi menjadi Perusahaan Independent Assurance kelas dunia. Sebagai Perusahaan pemberi jaminan kepastian yang tidak memihak dalam setiap transaksi (Independent Assurance), PTSI memiliki pengalaman melayani pasar jasa tersebut, didukung oleh sumber daya manusia dengan kompetensi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan PTSI.
Layanan Independent Assurance dari PTSI difokuskan pada 5 (lima) sektor yaitu industri dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, telematika, transportasi, pertanian, kehutanan, kelautan dan lingkungan hidup. Kompetensi dalam kelima sektor tersebut mencakup 6 (enam) bidang jasa, yaitu industri dan fasilitas, Pemerintahan dan institusi, sertifikasi keselamatan dan jasa umum, migas dan petrokimia, mineral dan batu bara, serta energi dan sistem pembangkit listrik.
Dalam melaksanakan kegiatan Independent Assurance, PTSI berhasil meraih akreditasi ISO 17020 dan ISO 17025 untuk kegiatan Inspeksi dan pengujian laboratorium. Sistem manajemen yang diterapkan saat ini telah memenuhi persyaratan ISO 9001 dan OHSAS 18001 serta SMK3 yang didukung 125 tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu serta dukungan kerjasama dari berbagai lembaga nasional dan internasional.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Notaris Muhani Salim, SH, No. 154 tanggal 29 Juli 1991 yang berkedudukan di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 20 tanggal 6 November 1991 di hadapan notaris yang sama.
Kepemilikan
Negara/Pemerintah Republik Indonesia 85,12%
PT Sucofindo (Persero) 4,48%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp25.000.000.000
Jaringan Usaha
11 kantor cabang dalam negeri dan 1 kantor cabang di luar negeri
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id